Info JALUR PRESTASI
Seleksi jalur prestasi :
Jalur prestasi adalah seleksi prestasi yang dicapai calon peserta didik baru berdasarkan :
-
- Perolehan nilai ujian sekolah/ujian satuan pendidikan; dan/atau
- Nilai rapor lima semester terakhir SMP/MTs sederajat SMP yang sederajat; dan/atau
- Hasil perlombaan/prestasi di bidang akademik dan non akademik;
- Kuota jalur prestasi ditetapkan berdasarkan sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali;
- Kuota jalur prestasi paling banyak 30% dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan;
- Peserta seleksi jalur prestasi dapat berasal dari dalam zonasi atau luar zonasi sekolah yang dituju;
- Bagi calon peserta didik berprestasi tetapi telah mendaftar pada jalur zonasi, satuan pendidikan dapat menyalurkan/memindahkan calon peserta didik untuk mengisi jalur prestasi;
- Kategori kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN] Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis, dan Membatik. Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
-
- Sains (ilmu pengetahuan);
- Teknologi tepat guna;
- Seni dan budaya;
- Olahraga;
- Keteladanan;
- Keagamaan;
- Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan
- Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kejuaraan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sesuai ketentuan;
- Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
- Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan dapat terlibat dalam kejuaraan tersebut;
- Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
- Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
- hafiz 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
- hafiz 6 – 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat provinsi;
- hafiz 3 – 5 Juz setara engan prestasi juara 1 tingkat kabupaten;
- hafiz 1 – 2 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kecamatan;
- Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor Kementrian Agama atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peserta didik;