Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu;
Keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
kartu Pra Sejahtera (KPS); atau
Kartu Indonesia Sehat (KIS) keluarga tidak mampu; atau
kartu Penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah;
Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang menyatakan bersedia di proses secara hukum bila dikemudian hari data yang disampaikan palsu;
Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik meragukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi;
Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;
Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi dapat berasal dari zonasi atau luar zonasi sekolah yang dituju;
Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan